PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur...
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Penentuan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan untuk setiap jenis Kompetensi jabatan. (2) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis pelatihan; d. ukuran kinerja jabatan; dan e. pengalaman kerja.
