Pasal 30
BAB 3 — PENJAMINAN DAN PENINGKATAN KUALITAS, KODE ETIK PROFESI AUDITOR DAN PENERAPAN PERANGKAT PROFESI AUDITOR
(1) Untuk memenuhi ketentuan standar Audit Intern pemerintah, Inspektorat Utama menyusun Piagam Pengawasan Intern. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan bentuk yang dikeluarkan oleh organisasi profesi Auditor intern Pemerintah. (4) Piagam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh pimpinan Unit Organisasi. (5) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
