PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian...
Pasal 28
BAB 3 — PENJAMINAN DAN PENINGKATAN KUALITAS, KODE ETIK PROFESI AUDITOR DAN PENERAPAN PERANGKAT PROFESI AUDITOR
(1) Pelaksana kegiatan Pengawasan Intern wajib mematuhi: a. kode etik profesi Auditor; dan b. peraturan disiplin pegawai. (2) Kode etik profesi Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada kode etik profesi Auditor yang disusun oleh organisasi profesi Auditor. (3) Peraturan displin pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
