Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan kepada Klien Pengawasan, dalam bentuk dokumen cetak dan/atau elektronik.
(2) Laporan dalam bentuk dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Klien Pengawasan. (3) Laporan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi Pengawasan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyampaian surat atensi oleh Inspektur Utama yang ditujukan kepada Klien Pengawasan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada atasan langsung Klien Pengawasan. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada pihak terkait diluar Kementerian/Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
