PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
(1) Penyelenggara IGT terdiri atas: a. produsen IGT; dan b. walidata Geospasial. (2) Produsen IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian/Badan yang menghasilkan IGT. (3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala. (4) Walidata Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan terkait perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan.
