PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK...
Pasal 26
BAB 5 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
(1) Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e digunakan untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen IGT lingkungan hidup atau unit kerja di lingkungan Kementerian/Badan.
