Pasal 23
BAB 5 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan oleh walidata Geospasial. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara: a. elektronik; dan/atau b. nonelektronik. (3) Penyebarluasan IGT Kebijakan Satu Peta dapat melalui geoportal kebijakan satu peta. (4) Penyebarluasan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui JIG Kementerian/Badan. (5) Penyebarluasan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pelayanan permohonan tertulis; b. cetakan tabel informasi berkoordinat; c. peta tematik lingkungan hidup; dan/atau d. penyebarluasan secara noneletronik lainnya. (6) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.
