PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK...
Pasal 18
BAB 5 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pengumpulan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh walidata Geospasial. (2) Selain walidata Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen IGT lingkungan hidup dapat mengumpulkan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain. (3) Produsen IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada walidata Geospasial jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak IGT diterima oleh produsen IGT lingkungan hidup.
