Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Gakkum LH mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Gakkum LH menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi pencemaran dan/atau perusakan, serta pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kebakaran lahan; c. pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelanggaran hukum lingkungan hidup; d. pelaksanaan pengawasan ketaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; e. pelaksanaan penanganan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup; f. pelaksanaan fasilitasi dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; g. pelaksanaan kegiatan teknis pengendalian kebakaran lahan;
h. pelaksanaan sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan pengendalian kebakaran lahan; i. pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, serta pengendalian kebakaran lahan; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Balai Gakkum LH; dan l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Balai Gakkum LH.
