PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penegakan Hukum...
Pasal 17
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Gakkum LH bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
