PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan...
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Verifikasi dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi hasil inventarisasi karakteristik ekosistem gambut dan mangrove, verifikasi hasil pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging) usaha dan/atau kegiatan dalam ekosistem gambut dan mangrove, pengumpulan data dan informasi pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, pemantauan dan evaluasi ekosistem gambut dan mangrove. (2) Seksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.
