PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan...
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi BPEGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Verifikasi dan Evaluasi; c. Seksi Pemulihan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Susunan organisasi BPEGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
