PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 90-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil direktur. (2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Administrasi Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; b. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
