PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 90-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Politeknik Ahli Usaha Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1592), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
