Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur penunjang Politeknik Ahli Usaha Perikanan untuk penyelenggaraan kegiatan tri dharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Ahli Usaha Perikanan. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Pembangunan Karakter; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Laboratorium;
d. Unit Teknologi Informatika; dan e. Unit Layanan Uji Kompetensi. (3) Unit Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis oleh Wakil Direktur III. (4) Unit Perpustakaan, Unit Laboratorium, Unit Teknologi Informatika, dan Unit Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis oleh Wakil Direktur I. (5) Setiap Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dipimpin oleh kepala.
