PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 90-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik Ahli Usaha Perikanan. (2) Program Studi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Program Studi dipimpin oleh ketua. (4) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua dibantu oleh sekretaris.
