PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 90-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur pengawas Politeknik Ahli Usaha Perikanan yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur. (2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
(3) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
