Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Politeknik Ahli Usaha Perikanan adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis operasional kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan, dan secara administratif kepada sekretaris badan yang menangani pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. (2) Pembinaan Politeknik Ahli Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis akademik dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilakukan oleh Menteri. (3) Politeknik Ahli Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur.
