PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Pasal 19
BAB 5 — SERTIFIKAT PENERAPAN DISTRIBUSI IKAN
(1) Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik untuk memiliki SPDI mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan hasil penilaian CDIB yang masih berlaku. (2) Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penilaian CDIB lebih besar dari atau sama dengan 61% (enam puluh satu persen). (3) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
