PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan paling rendah berijazah: a. Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang perikanan, Sekolah Menengah Atas atau sederajat di semua bidang ilmu bagi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan pemula; atau b. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan terampil dengan kualifikasi pendidikan:
- perikanan;
- teknik penangkapan ikan;
- mekanisasi perikanan;
- permesinan perikanan;
- teknik pengolahan produk perikanan;
- pengolahan hasil perikanan;
- teknik budidaya perikanan;
- teknologi produksi dan manajemen perikanan budidaya;
- teknik penanganan patologi perikanan;
- nautika; atau 11) teknika.
