PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan terdiri atas: a. asisten pengawas perikanan pemula; b. asisten pengawas perikanan terampil; c. asisten pengawas perikanan mahir; dan d. asisten pengawas perikanan penyelia. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
