PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penghitungan kebutuhan: a. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan pada Instansi Pembina; dan b. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan pada Instansi Daerah. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Pengawasan Perikanan. (3) Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit organisasi pada Instansi Daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang Pengawasan Perikanan.
