PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. jumlah kapal perikanan; b. jumlah usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, serta usaha pengolahan dan distribusi hasil perikanan;
c. jumlah armada Pengawasan Perikanan; dan d. jumlah pengenaan sanksi administratif dan penanganan tindak pidana perikanan.
