Pasal 95
BAB 8 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Taruna mempunyai hak: a. menggunakan Kebebasan Akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji
ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. ikut serta dalam kegiatan organisasi Taruna; dan h. ikut serta dalam kegiatan ekstrakurikuler. (2) Taruna mempunyai kewajiban: a. menyediakan perlengkapan diri yang akan digunakan selama masa pendidikan; b. ikut memelihara sarana dan prasarana, serta kebersihan dan keamanan kampus; c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian; d. menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong; e. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional; dan f. mematuhi semua ketentuan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
