Pasal 79
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Jika terjadi pemberhentian Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) atau terjadi penetapan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu menjadi Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen tetap PNS yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Satuan Penjaminan Mutu. (3) Apabila sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
