Pasal 68
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan Karakter, atau Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, seorang Dosen harus memenuhi syarat: a. umum; dan b. khusus. (2) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Dosen tetap PNS; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani rohani; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana; g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan h. menduduki jabatan fungsional paling kurang Asisten Ahli. (3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mampu menjalin jaringan ke dunia usaha dan dunia industri; dan b. memiliki jiwa kewirausahaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur.
