PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Pasal 64
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Pusat Pembinaan Karakter dan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter diangkat oleh Direktur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Kepala Pusat Pembinaan Karakter dan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
