PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Pasal 62
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi diangkat oleh Direktur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Ketua Program Studi dan Sekretaris
Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
