Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. (3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan masing-masing fungsional sesuai dengan bidang tugas Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. (4) Kelompok jabatan fungsional Dosen, Pranata Laboratorium Pendidikan, dan/atau jabatan fungsional lainnya yang berkaitan langsung dengan pendidikan berada dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi. (5) Kelompok jabatan fungsional selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong berada dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur II. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.
