Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf j merupakan unsur penunjang Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong untuk penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Laboratorium; c. Unit Teknologi Informatika d. Unit Praktik Kerja; e. Unit Sertifikasi; dan f. Unit Kesehatan. (3) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I. (4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur III. (5) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dipimpin oleh kepala.
