Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf h merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala.
(4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas: a. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan penelitian ilmiah dan terapan; b. pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan publikasi; d. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; e. urusan administrasi pusat; dan f. evaluasi dan pelaporan. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Dosen tetap PNS yang diberikan tugas tambahan. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala dibantu oleh sekretaris. (7) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur.
