PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang ketatausahaan. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur II. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan dan evaluasi rencana, program dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.
