Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan unsur pemimpin Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong yang melaksanakan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin pelaksanaan dan pengembangan Pendidikan Vokasi di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan Pendidikan Vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; d. pengelolaan administrasi akademik, pendidik, dan Tenaga Kependidikan;
e. pengelolaan administrasi ketarunaan dan alumni serta kesejahteraan; f. pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; g. pengelolaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan data; h. pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian; i. pelaksanaan ketatalaksanaan, urusan hukum, urusan kerumahtanggaan, urusan ketatausahaan, serta evaluasi dan pelaporan; j. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, dan prasarana dan sarana lainnya; dan k. pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. (4) Direktur merupakan Dosen tetap PNS yang diberikan tugas tambahan. (5) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Direktur berkewajiban menyiapkan rencana jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
