Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi dengan pendekatan praktik pada wahana pendidikan dan/atau suasana industri yang sebenarnya (teaching factory). (2) Kurikulum terdiri atas kompetensi umum dan kompetensi khusus yang berisi bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi. (3) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap program studi, melibatkan mitra dunia usaha dan dunia industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapatkan persetujuan Kepala Badan
