Pasal 108
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu internal merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. (2) Sistem penjaminan mutu internal bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Taruna dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Taruna tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada kebijakan mutu yang bersifat: a. dapat diharap: tersedia saat dibutuhkan; b. tanggap: tanggap terhadap kebutuhan; c. kompeten: pemberi pelayanan memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan; d. dapat diakses: mudah mendapatkannya; e. ramah dan sopan: supel; f. komunikatif: memberikan pelayanan yang baik; g. dapat dipercaya: pelanggan yakin bahwa pelayanan tersebut merupakan yang terbaik; h. jaminan: tidak ada keraguan atau risiko yang berkaitan dengan penggunaan pelayanan; i. pengertian/pemerhati: memahami kebutuhan pelanggan; dan j. dapat dipresentasikan: penampilan personil dan sarana yang tepat. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal terdiri atas pengembangan standar mutu dan audit di bidang:
a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. penunjang Tridharma Perguruan Tinggi. (5) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya dilaksanakan sesuai dengan pedoman mutu penyelenggaraan pendidikan.
