PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Pasal 106
BAB 11 — PENDANAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, disusun rencana anggaran. (2) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap tahun berdasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. (3) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada rencana strategi, rencana induk pengembangan dan/atau rencana kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan. (4) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dari unit terbawah. (5) Ketentuan mengenai rencana anggaran ditetapkan oleh Kepala Badan.
