PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Pasal 101
BAB 9 — KERJA SAMA
(1) Dalam melaksanakan Kegiatan Akademik, Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dapat menjalin kerja sama: a. akademik; dan b. nonakademik, dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan strategis, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, serta memberi kontribusi kepada masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. (4) Penyelenggaraan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
