PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM...
Pasal 4
(1) Penyusunan Klasifikasi Arsip dilaksanakan oleh unit Kearsipan dengan melakukan analisis fungsi. (2) Analisis fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyusun skema Klasifikasi Arsip secara logis, faktual, relevan, aktual, sistematis, akomodatif, dan kronologis.
