Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang pelatihan dan penyuluhan perikanan; b. penyusunan bahan kebijakan pelatihan dan penyuluhan; c. pelatihan teknis dan manajerial di bidang perikanan; d. penyusunan materi, metodologi, dan pelaksanaan penyuluhan perikanan;
e. pemantauan kebutuhan pembentukan jaringan pengembangan tenaga teknis dan manajerial di bidang perikanan; f. pengelolaan prasarana dan sarana pelatihan dan penyuluhan; g. pengembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha; h. penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya, dan swasta; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
