PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 87-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 19
BAB 6 — LOKASI DAN WILAYAH KERJA
(1) Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berlokasi di: a. Medan, Provinsi Sumatera Utara; b. Tegal, Provinsi Jawa Tengah; c. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur; d. Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan e. Ambon, Provinsi Maluku. (2) Pembagian wilayah kerja pada 5 (lima) Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan kepala badan yang menangani sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
