PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 81-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA...
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 486), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
