PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU...
Pasal 2
Komoditas wajib periksa Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan merupakan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang dilakukan Pemasukan atau Pengeluaran ke atau dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang wajib dikenakan tindakan Karantina Ikan.
