Pasal 3
(1) Pendelegasian kewenangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. izin lokasi perairan; b. Izin Usaha, meliputi:
surat Izin Usaha perikanan bidang pembudidayaan ikan;
surat Izin Usaha perikanan bidang pengolahan ikan;
izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk produksi garam, wisata bahari, pemanfaatan air laut selain energi, dan/atau pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi nasional;
izin pelaksanaan reklamasi;
izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing; dan
surat izin pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendix Convention on International Trade and Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES. c. Izin Komersial atau Operasional, meliputi:
surat izin kapal pengangkut ikan hidup dari hasil pembudidayaan ikan;
rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi);
sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik;
sertifikat pendaftaran pakan ikan;
sertifikat pendaftaran obat ikan;
surat keterangan pemasukan/pengeluaran bahan baku obat ikan, obat ikan, dan/atau sampel obat ikan;
surat keterangan teknis impor pakan dan/atau bahan baku pakan ikan;
rekomendasi pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara;
sertifikat kelayakan pengolahan;
sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point;
sertifikat instalasi karantina ikan; dan
rekomendasi pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. (2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan persetujuan dari Menteri. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik atau manual.
(4) Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan penolakan Perizinan Berusaha.
