Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Indikator dan target kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 sebagai berikut:
a. indeks Kesejahteraan Masyarakat kelautan dan perikanan sebesar 42; b. pertumbuhan Produk Domestik Bruto Perikanan sebesar 8%; c. persentase kepatuhan (compliance) pelaku usaha kelautandan perikanan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebesar 73%; d. Jumlah pulau-pulau kecil yang mandiri sebanyak 10 pulau; e. nilai pengelolaan wilayah kelautan dan perikanan yang berkelanjutan sebesar 0,29%; f. nilai peningkatan ekonomi kelautan perikanan sebesar 0,69%; g. produksi perikanan sebesar 26,04 juta ton; h. produksi garam rakyat sebesar 3,6 juta ton; i. nilai ekspor hasil perikanan sebesar USD 6,82 miliar; j. konsumsi ikan sebesar 43,88 kg/kapita; k. persentase peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor kelautan dan perikanan sebesar 7,5%; l. efektivitas tata kelola pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang adil, berdaya saing, dan berkelanjutan sebesar 76%; m. persentase penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan secara akuntabel dan tepat waktu sebesar 65,9%; n. tingkat keberhasilan pengawasan di wilayah perbatasan sebesar 73%; o. indeks kompetensi dan integritas sebesar 75; p. persentase unit kerja yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan yang terstandar sebesar 50%; q. nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar BB; r. nilai kinerja anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 80-90 (baik); dan
s. opini atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (2) Program pembangunan kelautan dan perikanan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 adalah sebagai berikut: a. Program Pengelolaan Ruang Laut; b. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap; c. Program Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Budidaya; d. Program Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; e. Program Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; f. Program Penelitian dan Pengembangan IPTEK Kelautan dan Perikanan; g. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; h. Program Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; i. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan j. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kelautan dan Perikanan.
