Pasal 4
(1) Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan sampai dengan lobster (Panulirus spp.) mencapai ukuran tertentu. (2) Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Segmentasi Usaha yang terdiri atas: a. usaha Pendederan dari ukuran Benih Bening Lobster (puerulus) sampai dengan ukuran 30 (tiga puluh) gram; dan/atau b. usaha Pembesaran dengan ukuran diatas 30 (tiga puluh) gram. (3) Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro; b. Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil; c. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah; dan d. Pembudi Daya Ikan Usaha Besar. (4) Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang akan melakukan Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga OSS, baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota. (5) Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yang akan melakukan Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) harus mengajukan permohonan perizinan berusaha kepada Lembaga
OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. lokasi budidaya; b. daya dukung lingkungan perairan; c. sarana dan prasarana budidaya; d. penanganan penyakit; e. penanganan limbah; dan f. Penebaran Kembali (restocking).
- Ketentuan huruf a ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
