Pasal 15
(1) Benih Bening Lobster (puerulus) yang ditangkap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan/atau lobster (Panulirus spp.) yang ditangkap dan/atau dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 dalam keadaan:
a. mati, maka dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. hidup, maka dilakukan pelepasliaran ke alam dan/atau digunakan untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Kepiting (Scylla spp.) yang ditangkap, dilalulintaskan, dan/atau dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 dan/atau Rajungan (Portunus spp.) yang ditangkap, dilalulintaskan, dan/atau dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 dalam keadaan: a. mati, maka dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. hidup, maka dilakukan pelepasliaran ke alam dan/atau digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Pemusnahan dan/atau pemanfaatan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang karantina Ikan. (4) Lokasi dan tata cara pelepasliaran ke alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b ditetapkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut. (5) Pemanfaatan Benih Bening Lobster (puerulus) untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di
dalam wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pemanfaatan kepiting (Scylla spp.) dan/atau rajungan (Portunus spp.) untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan dan/atau percontohan di dalam wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
