Pasal 11
(1) Penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran rajungan (Portunus spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tidak dalam kondisi bertelur; b. ukuran berat minimal 60 (enam puluh) gram per ekor; dan c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan penangkapan rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas; dan b. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. (4) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
