PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 74-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 18
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Umum pada Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
