PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 71-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan...
Pasal 5
BAB 2 — JALUR PENANGKAPAN IKAN
(1) Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI ditetapkan berdasarkan karakteristik kedalaman perairan. (2) Karakteristik kedalaman perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: a. Perairan dangkal (≤ 200 meter) yang terdiri dari:
- WPPNRI 571, yang meliputi Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
- WPPNRI 711, yang meliputi Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan;
- WPPNRI 712, yang meliputi Perairan Laut Jawa;
- WPPNRI 713, yang meliputi Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; dan
- WPPNRI 718, yang meliputi Perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor Bagian Timur. b. Perairan dalam (> 200 meter) yang terdiri dari:
- WPPNRI 572, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
- WPPNRI 573, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat;
- WPPNRI 714, yang meliputi Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
- WPPNRI 715, yang meliputi Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
- WPPNRI 716, yang meliputi Perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera;
dan 6. WPPNRI 717, yang meliputi Perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
