PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 71-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan...
Pasal 34
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap Jalur Penangkapan Ikan dan penempatan API dan ABPI pada jalur di WPPNRI dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan sesuai dengan kewenangannya. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemantauan dan pemeriksaan lapangan terhadap penetapan API dan ABPI pada jalur di WPPNRI.
